BUMDES MUKTISARI
BUMDes merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa dan dikelola oleh pemerintah desa serta masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat perekonomian desa. Dasarnya ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PENGAWAS DAN PENGURUS
BUMDES MUKTISARI
RUHANDA,S.Pd
Ketua
SUPRAJA HENDRA PERMANA,S.Pd
Sekertaris
WAWAN,S.Pd
Bendahara
IRFAN RAMADHA, S.Pd
Ketua
ASEP BADEN
Sekertaris
GINANJAR
Bendahara